Syarat penerima PBI-JK merupakan peserta yang terdaftar dalam data DTKS dan tergolong masyarakat tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.
JawaPos.com – Pemberlakuan tarif iuran baru Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuat banyak orang memilih turun kelas. Di Kantor Cabang ...
Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan kelas 3 ...
Results that may be inaccessible to you are currently showing.
Hide inaccessible results