bahwa CORETAX DJP yang diimplementasikan sejak tanggal 1 Januari 2025 telah memperkenalkan cara baru bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang terutang dan ...
bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang ...
bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang ...
Sehubungan dengan pengumuman kami sebelumnya nomor PENG-18/PJ.09/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran ...
KEBIJAKAN PELAYANAN SELAMA BULAN RAMADAN 1446 H DAN BATAS AKHIR PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2024 Dalam rangka optimalisasi pemberian layanan kepada ...
IMBAUAN ANTIGRATIFIKASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA HARI RAYA NYEPI TAHUN BARU CAKA 1947 DAN IDULFITRI 1446 HIJRIAH Sehubungan dengan peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru ...
KEBIJAKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PAJAK YANG TERUTANG DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN SEHUBUNGAN DENGAN IMPLEMENTASI CORETAX DJP ...
Some results have been hidden because they may be inaccessible to you
Show inaccessible results